Menjawab Dilema di Pulau Sempu
Bagi
 kamu yang suka traveling dan hobi berwisata alam tentunya sudah tidak 
asing lagi dengan nama Pulau Sempu. Pulau yang terletak di Dusun Sendang
 Biru, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten 
Malang, Jawa Timur ini memeng memiliki potensi obyek dan daya tarik 
wisata alam yang unik.
Pulau yang secara geografis terletak 
antara 112°40’45” Bujur Timur dan 8°24’54” Lintang Selatan ini 
didominasi oleh tipe ekosistem hutan tropis dataran rendah yang 
dikelilingi oleh hutan pantai dan mangrove. Vegetasi yang masih cukup 
rapat membuat  pulau ini kaya akan keanekaragaman hayati.
 Di pulau sempu terdapat danau segara 
anakan yang menjadi maskot potensi wisata alamnya. Segara anakan adalah 
danau air asin yang terletak didalam pulau dengan luas kurang lebih 4 
hektar. Air danau segara anakan berasal dari laut lepas (Samudra Hindia)
 yang masuk melewati celah karang berlubang. Danau segara anakan 
dikelilingi oleh tebing-tebing karang tinggi yang membuat kondisi air 
danau laut ini cukup tenang. Selain segara anakan, Sempu juga mempunyai 
potensi wisata alam menarik lainya yaitu, Pantai Waru – waru, Telaga 
Lele, Telaga Sat, Goa Macan, Pantai Air Tawar, Pantai Pasir Panjang dan 
Pantai kembar 1 dan 2
Karena potensi dan keunikan alam inilah membuat Pulau Sempu ramai dikunjungi oleh wisatawan baik lokal maupun mancanegara.
Media online, blog – blog di internet dan
 jejaring sosial berperan aktiv dalam mempopulerkan pulau sempu, yang 
melalui tulisanya secara tidak langsung mengajak dan merekomendasikan 
pulau sempu sebagai destinasi wisata alam yang wajib dikunjungi. hal 
seperti ini adalah hal yang wajar, dimana media ingin memberitakan, 
menginformasikan dan menunjukan kepada masyarakat luas tentang keindahan
 dan kekayaan potensi alam Indonesia secara umum, sedangkan para penulis
 blog ingin bercerita dan berbagi keindahan alam pulau sempu secara 
langsung melalui pengalaman pribadinya. Jadi tidak ada yang salah jika 
kamu ingin atau berniat berkunjung ke pulau sempu setelah membaca atau 
mendengar cerita tentang keindahan pulau tersebut. Karna semua orang 
pasti ingin membuktikan, merasakan dan menikmati sendiri keindahan 
panorama alam di pulau sempu.
Seperti pada umunya yang sering terjadi 
pada tempat – tempat wisata alam di Indonesia, banyaknya pengunjung 
tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat dari petugas menimbulkan masalah
 klasik yang sulit dihindari yaitu “sampah”. Kondisi seperti inilah yang
 penulis lihat dilokasi pada tanggal 2, November 2013 lalu
Sampah tidak hanya merusak keindahan alam
 di pulau sempu, tetapi juga mengancam ekosistem dan kelestarian pulau 
tersebut. Hal ini disebabkan karena masih sangat rendahnya kesadaran 
pengunjung terhadap lingkungan serta kurangya pengawasan dari petugas 
BKSDA sebagai unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam yang 
ditunjuk secara hukum melalui peraturan Mentri Kehutanan NOMOR: 
P.02/menhut-II/2007.
Dalam tulisan ini penulis tidak bermaksut
 untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab terkait kondisi 
sampah di pulau sempu akhir-akhir ini. karna baik wisatawan dan petugas,
 masing-masing memiliki peranan dan tanggungjawab yang sama dalam hal 
menjaga pulau tersebut.
Melalui tulisan ini, penulis ingin 
mengajak semua pembaca untuk memahami dan memikirkan solusi bersama agar
 keindahan dan kelestarian alam pulau sempu tetap terjaga.
Sebelum berbicara lebih jauh terkait 
pulau sempu, penulis ingin mengajak pembaca mereview sedikit sejarah, 
status dan fungsi pulau sempu itu sendiri. Pulau Sempu sebenarnya 
bukanlah tempat wisata alam melainkan Cagar Alam yang statusnya sudah 
ditetapkan sejak jaman Belanda melalui : (Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No : 69 dan No.46 tanggal 15 Maret 1928).
Cagar
 Alam dapat dimanfatkan sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu 
pengetahuan, pendidikan dan kesadartahuan konservasi alam, penyerapan 
atau penyimpanan karbon dan pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk 
penunjang budidaya
Dalam sejarah konservasi di Indonesia, 
Cagar alam merupakan bentuk konservasi paling sepuh dibandingkan dengan 
bentuk kawasan konservasi lainya seperti Suaka Margasatwa, Taman Wisata 
Alam, Taman Buru, Taman Nasional atau Taman Hutan Raya. Menurut UU No. 5
 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya 
Bab 1, Pasal 1, butir ke 10 menyebutkan bahwa, Cagar alam adalah kawasan
 suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, 
dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan 
perkembangannya berlangsung secara alami.
Dalam praktek pengelolalanya, kawasan 
konservasi dikelompokan menjadi dua yaitu KSA dan KPA.  Pengelompokan 
ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang 
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam Pasal 4 
butir 1 dan butir 2. KSA terdiri dari Cagar Alam dan Suaka margasatwa 
sedangankan KPA terdiri dari Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman 
Wisata Alam.
Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah kawasan 
dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang 
memiliki fungsi pokok sebagai fungsi pengawetan keanekaragaman tumbuhan 
dan satwa serta ekosistimnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistim 
penyangga kehidupan. Sedangkan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah 
kawasan dengan ciri tertentu baik di daratan maupun di perairan yang 
memiliki fungsi pokok perlindungan sistim penyangga kehidupan, 
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan 
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistimnya.
Uraian singkat diatas memberi gambaran 
jelas, bahwa pulau sempu merupakan pulau penting dalam konservasi. 
Keunikan dan keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya perlu 
dilindungi dan dijaga.  Pulau Sempu adalah cagar alam. Kawasan cagar 
alam ini tidak boleh diganggu, ataupun diambil flora dan faunanya apa 
lagi dirusak (dengan sampah). (SudrajatWiriadinata, Silvika edisi 65/12/2010). 
Potensi wisata alam pulau sempu dengan 
statusnya sebagai cagar alam menimbulkan dilema bagi pengunjung 
(wisatawan) dan aktivis lingkungan yang tidak setuju jika pulau sempu 
dikunjungi. Ketidak setujuan rekan-rekan aktivis lingkungan tentunya 
beralasan. Alasan pertama terkait status pulau sempu itu sendiri sebagai
 cagar alam yang harus dipertahankan ekosistem dan kealamianya. kedua 
kekhawatiran kerusakan cagar alam yang ditimbulkan akibat banyaknya 
wisatawan berkunjung tanpa control ke pulau sempu yang berpotensi 
merusak kealamian (sampah) pulau tersebut
Pada 5, juni tahun 2012 lalu sempat 
diadakan dialog interaktif yang bertemakan “Pulau Sempu, Antara Cagar 
Alam dan Wisata” yang diplopori oleh Komunitas Peduli Sempu di Pendopo 
Kabupaten Malang, dialog interaktif ini dihadiri oleh perwakilan BKSDA 
Jember, Perum Perhutani KPH Malang, Dinas Kehutanan Kabupaten Malang, 
serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Malang. Dalam dialog itu
 terungkap bahwa tingkat kunjungan wisatawan ke pulau sempu cukup 
tinggi. pada tahun 2011 saja tercatat 11.065 wisawatan lokal dan 
sebanyak 136 wisatawan asing telah berkunjung ke pulau sempu. Dalam 
dialog tersebut juga mengungkap adanya kerusakan di pulau sempu yang 
diakibatkan oleh sampah yang ditinggal pengunjung dan nelayan (penduduk 
sekitar) yang  membuang solar disembarang tempat.
Kabid KSDA BKSDA Wilayah III Jember 
Sunandar tidak membantah jika sejak dulu Pulau Sempu memang sudah 
menjadi destinasi wisata. Dan beliau mengijinkan wisatawan berkunjung 
asalkan bisa menjaga kebersihan di pulau itu. Sehingga pulau itu tetap 
terjaga konservasinya. (dikutip dari http://gojausan.blogspot.com) 
Namun,
 ada yang perlu diketahui, bahwa secara hukum pengunjung tidak di 
izinkan masuk ke pulau sempu jika tidak memiliki  SIMAKSI (Surat Izin 
Masuk Kawasan Konservasi) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Direktorat 
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Sekditjen PHKA), atau 
oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal 
Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam setempat. Ini berdasarkan 
Peraturan Dirjen PHKA No. SK. 192/IV-Set/Ho/2006.
Namun pada kenyataanya, dilapangan, 
pengunjung yang tidak memiliki SIMAKSI tetap dapat memasuki pulau 
tersebut dengan membayar sejumlah uang ke petugas yang berjaga. Setelah 
membayar, pengunjung akan mendapatkan kertas yang menerangkan bahwa 
“kertas tersebut bukanlah surat izin masuk kawasan”, melainkan surat 
keterangan bahwa yang bersangkutan telah melapor sebelum memasuki pulau 
tersebut. Bagi penulis, hal seperti ini menjadi rancuh dan menimbulkan 
presepsi negatif terhadap petugas dilokasi, karena terkesan petugas 
mengambil keuntungan pribadi dengan cara  mewajibkan pengunjung melapor 
dan membayar sejumlah uang sebelum mengunjungi pulau sempu, tanpa 
memberikan SIMAKSI secara legal kepada pengunjung.
Status cagar alam, SIMAKSI, keindahan 
alam, destinasi wisata, pengunjung dan sampah yang ditinggalkan oleh 
wisatawan di pulau sempu menjadi dilema. di jejaring social, rekan-rekan
 komunitas peduli pulau sempu terus semangat mengkampanyekan untuk tidak
 menjadikan pulau sempu sebagai tujuan wisata. tetapi sebaliknya arus 
wisatawan yang berkunjung ke pulau sempu bukanya berkurang rasanya malah
 semakin bertambah. Ini menjelaskan cara – cara konvensional seperti 
diatas tidak cukup efektif umtuk menjawab dilima di pulau sempu.
Lalu, apa solusi terbaik untuk mengatasi 
dilema pulau sempu agar tetap terjaga keindahan alam dan kelestarianya? 
Perlu ada solusi yang dapat menjembatani antara “wisata” dan 
“konservasi”, karena jika dibiarkan kondisinya seperti sekarang ini 
lambat laun pulau sempu akan rusak dan keindahannya pun akan tinggal 
menjadi cerita.
Dengan kondisi yang seperti penulis 
sebutkan diatas, sudah saatnya dilakukan perubahan secara total terhadap
 pengelolaan pulau sempu yang dilakukan secara sistimatis meliputi 
perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfatan dan evaluasi 
kesesuaian. Perubahan ini perlu melibatkan dinas-dinas terkait, 
diantaranya Pemkab sebagai pemegang wilayah, Dinas Parawisata, Dirtjen 
PHKA dan Kementerian Kehutanan sebagai pemegang kebijakan tertinggi.
Pengelolalaan yang penulis maksut adalah 
dengan cara menjadikan pulau sempu sebagai Taman Wisata Alam! Ya kenapa 
tidak? Kita harus berfikir realistis dan obyektiv. Toh dengan statusnya 
sebagai Cagar Alam sekarang pulau sempu tetap dijadikan sebagai tempat 
tujuan wisata. Banyak nilai positif yang didapatkan jika pulau sempu 
dijadikan Taman Wisata Alam, diantaranya :
- Pungutan (yang tidak jelas) saat melapor sebelum berkunjung bisa digantikan dengan retribusi yang jelas dan legal, pengunjungpun akan nyaman karna didalam retribusi tersebut terdapat asuransi yang mekanismenya telah diatur oleh undang-undang. Pendapatan yang dihasilkan dari retribusi nanti merupakan pendapatan daerah diluar pajak yang bisa digunakan untuk kepentingan umum, misalnya pembagunan.
 - Infrastruktur dan ekonomi, tentu pengubahan pengelolalan pulau tersebut akan berdampak positif terhadap infrastrukur di sekliling pulau (sendang biru), misal perbaikan akses jalan, tersedianya lahan parkir yang luas dan aman, berkembangya ekonomi penduduk sekitar (dengan bermunculanya warung – warung makan dan homestay) dll.
 - Pengendalian pengunjung, ini adalah hal yang terpenting. Saat pulau tersebut dikelola dengan baik, petugas bisa membuat perarturan untuk mngontrol jumlah wisatawan yang akan berkunjung (quota). Ini akan meminimalisir kerusakan ekosistem dan efek sampah yang ditinggalkan.
 
Dan tentunya banyak nilai posisitif 
 lainya yang bisa dijabarkan jika kita kaji lebih dalam, walaupun tidak 
menutup kemungkinan akan ada dampak negatif yang ditimbulkan. Dengan 
perencanaan yang sistimatis dan evaluasi yang dilakukan secara berkala, 
damapak negatif yang diakibatkan penrubahan status pulau sempu dapat 
diminimalisir.
Mungkinkah perubahan status Cagar Alam 
yang merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA) ini berubah menjadi Taman Wisata
 Alam, yang terkelompok didalam Kawasan Pelestarian Alam (KPA)? Jawabnya
 sangat mungkin, sederhanaya pemerintah daerah cukup bekerja sama dengan
 dinas terkait mengajukan permohonan perubahan status ke pemerintah 
pusat.
Penulis yakin, rekan-rekan pembaca 
sepakat, jika pulau sempu adalah aset yang tidak ternilai dan 
keberadaanaya harus dipertahankan,  dijaga serta dikelola dengan baik 
agar keindahan dan kelestarianya tetap terjaga. dalam artikel ini, 
penulis ingin menekankan bahwa, perubahan status dan pengelolaan pulau 
sempu yang dimaksut diatas adalah bagian dari pemanfaatan, pemanfaatan 
yang  dibuat  berdasarkan  kaidah  alam. Perjalanannya  mendukung  
upaya  pelestarian  lingkungan (alam  dan  kebudayaan)  dan  
meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat setempat. Komersialisasi dan 
Eksploitasi adalah hal yang berbeda.
Beberapa  peraturan  perundangan  telah  
disusun  untuk menunjang  pengembangan  kegiatan  pariwisata  alam  dan 
upaya konservasi, antara lain:
- UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
 - UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;
 - PP No. 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
 - Keputusan Menhut No. 441/Kpts-II/1994 tentang Sarana Prasarana Pengusahaan Pariwisataan Alam;
 - Keputusan Menhut No. 441/Kpts-II/1990 tentang Pengenaan Iuran Pungutan Usaha di Hutan Wisata, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Laut;
 - Keputusan Menhut No. 446/Kpts-II/1996 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam;
 - Keputusan Menhut No. 878/Kpts-II/1992 tentang Tarif Pungutan Masuk ke Hutan Wisata, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Laut;
 - Keputusan Menhut No. 447/Kpts-II/1996 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengusahaan Pariwisata Alam.
 - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
 
Jika kamu punya kritik, saran atau 
pendapat yang berbeda silahkan tinggalkan komentar dibawah ini. Jika 
kamu sependapat dengan artikel ini kamu bisa share melalui jejaring 
social atau di copy + paste di blog kamu. #Salam Lestari dan 
#SalamPerubahan
Foto: Dok Pribadi 2009
sumber : https://justenote.wordpress.com
   
       
    
   
menyusuriでジレンマに答える
旅行好きな人のために趣味の自然が名Sempu島に精通している必要があります旅した。青い春池村Rejo、地区Tirtoyudo、マラン、東Javaオブジェクトとmemengの村落に位置島は、潜在的な自然の魅力がユニークであります。
島は地理的に112°40'45 "東の経度と8°24'54"ビーチとマングローブ林に囲まれた低地熱帯林によって支配南緯の生態系の間に位置している。植生はまだ、生物多様性に富んでこの島に非常に近いです。
 島では海が潜在的な自然の魅力のマスコットとなった品種をsempu湖があります。海の塩の水湖のブリーダーは、約4ヘクタールの面積と島に位置しています。ガリ穴を通過する外海から来るの品種海水(インド洋)。高い湖の水を作る海の崖に囲まれた品種湖はかなり穏やかな海です。海の品種に加え、パーカーはまた、潜在的な自然の魅力は、他の興味深いいる、ハイビスカスコースト - ハイビスカス、ナマズ池、池土、ゴアタイガース、淡水ビーチ、パンタイパシール·パンジャンビーチとツイン1と2
このため、自然の可能性と独自性の両方のローカルおよび外国人観光客が訪れてmenyusuriを作る。
オンラインメディア、ブログ - 彼の文章を介して間接的に訪問されなければならない観光地のsempu性質として島を奨励し、お勧めの島sempuの普及に積極的な役割を果たして、インターネット上のブログやソーシャルネットワーキング、。このようなことは、ブログ作成者は、直接個人的な経験を通して、島sempuの自然の美しさを伝え、共有したいしながら、メディアは、伝える通知し、一般的には自然の美しさと、インドネシアの潜在的な富約広いコミュニティに実証したいと考えている適切なケースである。あなたがしたいか、読み取りや島の美しさについての話を聞いた後、島sempuを訪問する予定であればそれで何の問題もありません。カルナの誰もが、証明する感じと島sempuに自然景観の美しさを満喫したいでしょう。
多くの場合、所定の位置に一般の場合のように - インドネシアの自然、役員の厳格な管理、監督なしで訪問者数は、「ごみ」を回避することは困難である古典的な問題を提起する。2013年11月の最後の著者らは8月2日上の場所を参照してください。このような条件、
だけでなく、廃棄物の島sempuの自然の美しさを台無しにするだけでなく、生態系、島の保全を脅かす。それが合法的に林業号P.02 / Menhut-IIの大臣/ 2007任命ルールを通じて天然資源の保全の技術的な単位として少なくともまだ非常に低い環境への訪問者の意識だけでなく、役員の監督NRCAであるためである。
本論文では、最近、島sempuにおける廃棄物関連の条件のために最も責任がある人を見つけるためにbermaksutはありません。カルナ観光客や役員の両方、島の維持という点で同じ役割と責任をそれぞれ有する。
この記事を通して、著者は維持、島の自然の美しさとsempuを維持するために解決策を一緒に理解し、把握するためにすべての読者を招待したいと思います。
より遠縁sempuの島の話をする前に、著者は、少し歴史、ステータスや機能sempu島自体を見直すことの読者を招待したいと思います。:Sempu島は、実際には、その状況を通してオランダ時代から設定されていた自然の魅力サンクチュアリではないが(BesluitファンデングーベルヌールGeneraalバンNederlandschインディーズ番号:69および46号 1928年3月15日付け)。
サンクチュアリは、栽培を支援するための、科学、教育、自然保護の意識、炭素隔離またはストレージおよび生殖質資源の利用の研究開発のためのdimanfatkanことができます
インドネシアの保全の歴史の中で、自然保護区は、野生生物、自然、狩猟公園、国立公園やタマンHutanラヤとして保全地域の他の形態と比較して保全の最も古い形である。法律第によると、、自然保護区は、自然保護区の面積であるため、その天然状態で保護される必要があると開発が行わクセtunbuhan、野生生物、生態系や生態系を持って10州に天然資源と生態系の第1章、第1条、ポイントの保全に関する1990年の5自然。
練習pengelolalanyaでは、保全地域は2 KSAとKPAに分かれています。これらのグループは、政府規則第28 2011年1とポイント2 KSAはサンクチュアリとKPA sedangankanサンクチュアリで構成されて4点は国立公園、森林公園·野生生物自然で構成に関する管理サンクチュアリと自然保全地域条に基づいています。
サンクチュアリ(KSA)は、陸上で機能への主要な機能を持っている海域で両方、また生命維持システムとして機能し、植物や動物の生物多様性と生態系の保全の特定の特性を持つ領域です。自然環境保全地域(KPA)は、陸上と植物と動物種の多様性と生物資源の持続可能な利用とその生態系の生命維持システムの保護、保全の主な機能を持っている海域での両方の特定の特性を持つ地域ですが。
簡単な説明は、上記の島が保全の島sempu重要であること、鮮明な画像を提供します。植物、動物や生態系の独自性と多様性は、保護されたとの世話をする必要があります。Sempu島は自然保護区である。自然保護区を改ざんすることができない、または(ごみに)破壊された他に何動植物を買収すること。(SudrajatWiriadinata、65/12/2010のSilvika版)。 
自然保護区としての地位を持つ自然観光の潜在的なsempuの島は、以下の場合にsempu島訪問する同意しない訪問者(観光客)のためのジレンマと環境活動家を提起する。意見の不一致の同僚は、環境活動家のコースを推論した。第一の理由は、生態系とkealamianyaを保存しなければならない自然保護区などの関連状況sempu島自体がある。第二の問題は、制御なし島を訪れる観光客の数によってダメージの自然保護区は、潜在的に有害自然さをsempu(廃棄物)の島
2012年11月5日には、テーママランリージェンシーホールで、双方向の対話が代表NRCA 
Jemberの、PERUM林業公社KPHマラン、森林サービスが出席した地域ケアSempuによるdiplopori「パーカー島、サンクチュアリ·観
光」に関する双方向の対話を開催していたマラン摂政、及び文化観光マラン学科。ダイアログで島への観光客数のレベルが十分に高いsempuことが明らかになった。2011年に一人で136のローカルおよび外国人観光客の11065観光客が島sempuを訪問している記録した。対話には、観光客や漁師(地元の人)によって残された廃棄物に起因する島sempu損傷の存在を明らかにした太陽disembarang場所を削除します。
最初menyusuriは、それが観光地となっている場合には領域III JemberのKSDA NRCA Sunandarの頭は反対しない。そして、観光客がいる限り、彼は島の清浄度を維持することができるように訪問することができます。島はその保全を維持するよう。(より引用http://gojausan.blogspot.com) 
しかし、知られているが存在する必要がある、島sempuにその合法的に訪問者が許可されていないエントリは、そうでない場合があるSIMAKSI(許可
は保全を入力するには)森林保護と自然保護(Sekditjen 
PHKA)、総局長官がまたは実施ユニットの長が発行した森林保護と自然保護総局の技術(UPT)ローカル。規則第による森林局 SK。192 / IV-セット/ホー/ 2006。
しかし、現実には、広場には、恒久的なSIMAKSIを持っていない訪問者はガード上の役員にお金を支払うことで島を入力することができます。支払った後、訪問者は「紙はエリアに入るためのライセンスではない」と説明し、紙ではなく、関係者が島に入る前にチェックされていることを宣言を取得します。著
者の場合は、これらの事はrancuhになり、それが訪問者に合法的にSIMAKSIを提供せず、報告し、島のsempuを訪れる前に、いくつかのお金を
支払うために訪問者を必要とすることによって、個人を活用するために役員に感銘を与えているため、場所に役員の否定的な見方を引き起こす。
島に観光客が残した状態自然保護区、SIMAKSI、自然の美しさ、観光地、観光客やゴミはジレンマをsempu。ソーシャルネットワーキングで、地域ケアの同僚島sempu観光地としてsempu島をしないに熱意を選挙運動を続ける。それ以外は減少島sempu bukanyaを訪れる観光客の流れはさらに増加感じている。従来の方法上記のように、島に答えsempu 5を補償するのに十分効果的ではない - それはどのように説明しています。
その後、自然の美しさとkelestarianyaを維持するために、ジレンマsempu島を解決するための最善の解決策は何ですか?それが今、島が破損され、その美しさは物語に住むゆっくりsempuであるなどの条件が残っている場合ので、「観光」と「保全」の間のギャップを埋めることができます解決策がなければなりません。
例えば、上記の作成者などの条件で、それは体系的に行われ、計画、保護、保全、利用率と適合性の評価を含む島嶼sempuの管理の変化量を行うための時間だ。これらの変更は、そのような地域の地区、最高政策ホルダーとして観光省、林業省と自然保護Dirtjenなどの関連政府機関が関与する必要があります。
Pengelolalaanは、著者が自然公園として、島sempuを作成する方法であることを意味する!はい、なぜか?私たちは、現実的に考えるとobyektiv必要があります。結局のところ、聖域としての地位となりました観光地として島sempu固定。sempuは、とりわけ、島自然公園を作った場合、多くの正の値が得られる:
- コレクション(不明確)レポートは前にはっきりと弁護士費用と交換することができたとき、pengunjungpunが快適にcuzを法律で設定され報復保険の仕組みがあるとします。課税から生成された収益は、そのような開発などの公共の目的に使用することができた所得税を超えた領域を表します。
 - など - インフラと経済は、島のpengelolalan変更は、島を例えば(湖の青)、(食品やホームステイbermunculanyaコーヒー付き)道路への アクセス、十分な駐車スペースの可用性と安全性、経済berkembangyaの地元の人々の改善をseklilingのインフラにプラスの影響を与える ことになる。
 - 来場者の制御は、これが最も重要なものです。島はよく管理されている場合、役員が訪問する観光客の数(クォータ)を制御するの規制を行うことができます。これは生態系へのダメージとリター左の影響を最小限に抑えることができます。
 
そしてもちろん、我々はもっと深く調べている場合、それが負の影響があるだろうことは可能であるが、記述することができ、他の多くのposisitif値。定期的に実施し体系的な計画と評価の、sempu島ステータスpenrubahan悪影響damapakを最小限に抑えることができる。
保全地域(KPA)にクラスタ化されているサンクチュアリサンクチュアリは(KSA)は自然公園に変換されている状態を、変更してもらえますか?答えはsederhanaya地方政府が中央政府への資格変更を申請する関連部門と協力して、非常に可能である。
sempu島は貴重な資産であると、保存され維持され、維持美しさとkelestarianyaに適切に管理することがkeberadaanaya場合、著者は、仲間の読者は同意する、と信じています。この記事では、著者はsempu島上記dimaksutの状況や管理の変化は自然法則によって作ら搾取、利用の一部であることを強調したい。環境(自然と文化)のサポートの保全を旅し、地域社会の福祉を向上させる。商業化と搾取は別の問題である。
いくつかの法律は、とりわけ、エコツーリズムの活動や保全活動の発展を支援するために準備されている:
- 法律第 天然資源と生態系の保全に関する1990年の5。
 - 法律第 観光に関する1990年の9。
 - PP号 国立公園、林公園、庭園、自然の自然観光エンタープライズゾーン利用に関する1994年の18。
 - 林業大臣令第 441 /のKPT-II /自然観光インフラの租界に1994;
 - 林業大臣令第 441 /のKPT-II /森、国立公園、森林公園や観光での会費の収集活動の賦課に関する1990;
 - 林業大臣令第 446 /のKPT-II / 1996適用の手続き上、天然資源観光の付与とライセンスを取り消す。
 - 林業大臣令第 878 /のKPT-II /森、国立公園、森林公園観光へレヴィの入り口に1992;
 - 林業大臣令第 447 /のKPT-II / 1996天然資源観光の構築と監督。
 - 政府規制ナンバー28年2011に関する管理サンクチュアリと自然環境保全地域
 
あなたはどんなフィードバックがある場合は、提案やさまざまな意見は、以下のコメントを残してください。あなたはこの記事に同意する場合は、あなたのブログにソーシャルネットワークを介して、またはコピー+ペーストに共有することができます。持続可能な#Salamと#SalamPerubahan
写真:プライベートドック2009
Tags:
Berbagi Informasi
 


